OJK SIAPKAN KEBIJAKAN STIMULUS PEREKONOMIAN

Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

2

Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 5 Maret 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.