Jakarta: Kendati sebagian gugatannya terhadap PT Garuda Indonesia Tbk. sudah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jahmada Girsang tetap mengajukan banding.
Jahmada merupakan penumpang maskapai penerbangan pelat merah itu. Dia menggugat Garuda karena namanya sempat tidak tercatat di manifes penumpang.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 01 Juli 2014