Ombudsman Dukung MA Larang Rekam Persidangan

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV saat persidangan tanpa seizin Ketua Pengadilan Negeri.

Aturan mengenai pengambilan foto, rekaman suaradan TV atas izin Ketua Pengadilan itutercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib menghadiri persidangan.

18

Bisnis Indonesia, 27022020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.