Bisnis, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib mengumumkan adanya penyesuaian tarif (tariff adjustment) tenaga listrik kepada konsumen paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaannya.
Peraturan Terkait:
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 26 Februari 2020.