Penyesuaian Tarif Listrik: Ketentuan untuk PLN Diubah

Bisnis, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib mengumumkan adanya penyesuaian tarif (tariff adjustment) tenaga listrik kepada konsumen paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaannya.

6

 

Peraturan Terkait:

Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 26 Februari 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.