Dalam demokrasi, kebijakan selalu menjadi ajang pertarungan aneka kelompok kepentingan. Jika tak dinavigasi dengan baik bisa berpotensi menimbulkan risiko politik.
Dalam negara demokrasi, tak banyak pemimpin berani melakukan perubahan besar saat situasi baik-baik saja. Perubahan besar berisiko menumbangkan kekuasaannya. Dalam ekonomi ada konsensus, saat situasi baik terbit lebih banyak kebijakan buruk; sebaliknya situasi buruk memberi insentif lahirnya lebih banyak kebijakan baik.
Konsensus tersebut oleh JA Schumpeter dinarasikan sebagai creative destruction atau destruksi dalam rangka memperbaiki situasi agar keluar dari kesulitan ekonomi. Itulah mengapa krisis biasanya melahirkan berbagai inovasi dan perubahan besar. Di saat krisis, tak banyak pilihan kebijakan, sehingga nyaris tak ada resistensi terhadap perombakan besar.
Langkah Presiden Joko Widodo melakukan perubahan besar dalam peraturan perundangan dengan cara mencabut, mengganti, dan mengatur ulang beberapa undang-undang dalam satu undang-undang baru (omnibus law) patut diapresiasi. Meskipun urgensinya dipertanyakan banyak kalangan, namun inisiasi ini bisa menjadi disrupsi kelembagaan yang kita perlukan dalam rangka menghadapi perubahan situasi, baik internal maupun eksternal.
Di mata aktivis perburuhan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai lebih banyak mengakomodir kepentingan pengusaha dan merugikan pekerja. Omnibus law ditengarai telah disusupi para penumpang gelap dengan agenda kepentingan yang masuk dalam berbagai pasal. Namun di sisi lain, resistensi terhadap RUU Cipta Kerja juga berpotensi menjadi kendaraan bagi penumpang gelap anti-pemerintah.
Dalam demokrasi, kebijakan selalu menjadi ajang pertarungan aneka kelompok kepentingan. Jika tak dinavigasi dengan baik bisa berpotensi menimbulkan risiko politik. Diperlukan kompromi antar-pihak agar ada solusi terbaik bagi masa depan bangsa.
“Flexicurity”
RUU Cipta Kerja sering direduksi hanya dari sisi ketenagakerjaan saja, tanpa melihat konteks utuhnya. RUU Cipta Kerja terjadi dari 11 kluster persoalan mulai dari penyederhanaan perizinan hingga pengaturan kawasan ekonomi. Ketenagakerjaan hanya salah satunya saja. Ada 79 Undang-undang (UU) dan 1.203 pasal yang terdampak dengan Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Dilihat dari skala perundangannya, terlihat fokus utama RUU Cipta Kerja adalah penyederhaan izin yang melibatkan 52 UU dengan 1.045 pasal. Sisanya, 158 pasal tersebar dalam 10 kluster isu lainnya.
Isu ketenagakerjaan hanya melibatkan 3 UU dan 63 pasal saja. Jadi tak benar masalah ketenagakerjaan dikorbankan dalam rangka meningkatkan investasi. Persoalan utama yang disorot dalam RUU Cipta Kerja adalah masalah perizinan yang berimplikasi pada dukungan kelembagaan bagi perekonomian.
Persoalannya, masalah ketenagakerjaan selalu menjadi isu sensitif bahkan politis. Ada tiga persoalan yang digugat, yaitu perubahan regulasi upah minimum, kewajiban pesangon dalam pemutusan hubungan kerja, dan perluasan definisi tenaga alih daya (outsourcing). Persoalan lain seperti pembukaan akses tenaga kerja asing dan perubahan jam kerja dianggap merugikan kepentingan pekerja.
Tujuan Ominbus Law Cipta Kerja adalah melakukan transformasi struktur ekonomi melalui peningkatan produktivitas, investasi, dan pembukaan lapangan kerja baru. Harapannya, Indonesia bisa menjadi negara maju dengan tingkat pendapatan perkapita rata-rata sebesar Rp 27 juta per bulan pada 2045. Dengan kata lain, RUU Cipta Kerja dirancang agar bisa menghindari jebakan negara berpenghasilan menengah.
Ada beberapa syarat agar kita bisa keluar dari jebakan ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,7 persen-6,0 persen, sehingga akan tercipta 2,7 juta–3 juta lapangan pekerjaan baru per tahun. Kedua, peningkatan investasi 6,6 persen-7 persen, sehingga terjadi peningkatan pendapatan perkapita dan konsumsi.
Ketiga, peningkatan produktivitas yang juga akan diikuti kenaikan pendapatan. RUU Cipta Kerja diproyeksikan menjadi salah satu pengungkit penting bagi peningkatan produktivitas dan daya saing perekonomian domestik.
Meski demikian, RUU ini berpotensi menghadapi perdebatan panjang, khususnya terkait berbagai pasal ketenagakerjaan. Karena itu, diperlukan kompromi baik dalam proses maupun substansi, sehingga cita-cita besar tak tersandera oleh perdebatan tanpa solusi.
Dalam pengalaman di banyak negara, omnibus law biasanya dilakukan agar struktur perekonomian lebih fleksibel sehingga mampu mengadaptasi perubahan eksternal. Dengan masuknya pasal ketenagakerjaan, bisa dipastikan sistem ketenagakerjaan kita menjadi lebih longgar.
Polemik terkait implementasi prinsip fleksibilitas tenaga kerja tak hanya terjadi di Indonesia. Di negara dengan organisasi perburuhan kuat fleksibilitas tenaga kerja bisa berujung huru-hara tanpa henti, seperti di Perancis belakangan ini.
Denmark punya pengalaman lain. Mereka melenturkan pasar tenaga kerja yang disertai dengan peningkatan jaminan dan perlindungan. Konsep ini dikenal sebagai flexicurity atau gabungan antara fleksibilitas dan keamanan kerja.
Salah satu contoh kebijakannya, pengusaha bisa saja melakukan pemutusan hubungan kerja, namun punya tanggung jawab memastikan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan baru melalui program pelatihan selepas pemutusan hubungan kerja.
Konsep ini bisa diadopsi dengan cara mengkombinasikan berbagai kebijakan sosial pemerintah dengan partisipasi pihak swasta. Prinsip “flexicurity” sebenarnya sudah dianut dalam Omnibus Law Cipta Kerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui tiga pilihan, bantuan tunai (cash transfer), pelatihan kejuruan (vocational training), dan penempatan kerja (job placement). Program ini bisa diintegrasikan dengan program pemerintah lainnya seperti Kartu Indonesia Kerja.
Harus diakui, dalam derajat tertentu diperlukan kelonggaran di sektor tenaga kerja kita. Jangan sampai ketatnya peraturan ketenagakerjaan disertai dengan rendahnya tingkat ketaatan pelaksanaan di lapangan.
Seperti dikutip Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dari Global Innovation Index 2018, untuk memberhentikan pekerja di Indonesia dibutuhkan biaya 2 kali lebih besar dibandingkan di Turki, 4 kali lipat dibandingkan Brazil dan 6 kali lipat dari Afrika Selatan. Sementara tingkat upah minimum Indonesia rata-rata pada 2020 sudah 298 dollar AS per bulan dengan kenaikan 6,3 persen dibandingkan tahun lalu. Bandingkan dengan Vietnam, dengan upah minimum sebesar 190 dolar AS per bulan dengan kenaikan 5,5 persen dari tahun lalu.
RUU Cipta Kerja membutuhkan konsensus multipihak, khususnya pemerintah, pengusaha dan kelompok pekerja. Di satu sisi kita perlu kelonggaran lebih besar, namun di sisi lain perlu jaminan kerja lebih baik. Jangan biarkan para penumpang gelap dari kedua belah pihak berkeliaran menyabotase kepentingan nasional.
Sumber: Kompas.id. Selasa, 25 Februari 2020.