Struktur Ekonomi RI Akan Diubah

JAKARTA, KOMPAS –  Perubahan struktur ekonomi melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat menggerakkan perekonomian. Dorongan ini akan menumbuhkan perekonomian Indonesia 5,7-6 persen per tahun. Keberadaan RUU ini secara bertahap diyakini akan menciptakan lapangan kerja baru 2,6 juta-3 juta orang per tahun dan meningkatkan pendapatan per kapita jadi 5.860-6.000 dollar AS pada 2024.

Jika kondisi itu tercapai, konsumsi rumah tangga akan meningkat. Selanjutnya, akan ada pertumbuhan permintaan barang dan jasa yang diiringi peningkatan investasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2019 adalah 5,02 persen. Pada 2019, konsumsi rumah tangga, yang menopang 56,62 persen produk domestik bruto (PDB), tumbuh 5,04 persen.

Adapun investasi, yang berperan 32,33 persen terhadap PDB, tumbuh 4,45 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam pertemuan terbatas dengan wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2020) malam, mengakui, jika RUU Cipta Kerja tidak disusun, penduduk yang tidak bekerja akan semakin banyak. ”Jika tidak dibuat RUU Cipta Kerja, Indonesia juga akan terjebak dalam jebakan negara berpendapatan menengah,” katanya.

Data BPS menunjukkan, pendapatan per kapita penduduk Indonesia pada 2019 sebesar Rp 59,1 juta atau 4.174 dollar AS. Pada Agustus 2019, sebanyak 126,51 juta penduduk Indonesia bekerja dan 7,05 juta orang menganggur. Meski demikian, pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak 2016 tidak beranjak dari kisaran 5 persen.

Selain itu, Jawa juga nyaris selalu menjadi kontributor produk domestik regional bruto, yang pada 2019 menyumbang 59 persen. Airlangga menyebutkan, pembahasan RUU melalui mekanisme omnibus law ini akan menjadi warisan Presiden Joko Widodo dalam mengubah struktur ekonomi Indonesia.

Perubahan struktur semacam ini pernah dilakukan pada masa Presiden Soekarno serta pada masa Presiden Soeharto melalui peran Dana Moneter Internasional (IMF). Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menyampaikan, dua rancangan legislasi berkonsep sapu jagat, yakni RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan, akan menambah jumlah investasi. Namun, dalam konteks reformasi struktural, kuantitas investasi saja tidak cukup.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia, kata Faisal, masih lemah karena rendahnya daya dorong ekspor. Selain itu, ekspor didominasi komoditas, bukan manufaktur. Oleh karena itu, persoalan ini seharusnya dijawab dengan membuka peluang investasi lebih banyak pada industri manufaktur. Mengacu pada data BPS, industri pengolahan yang berperan 19,7 persen pada PDB hanya tumbuh 3,8 persen pada 2019.

Padahal, pada 2018, industri pengolahan tumbuh 4,27 persen dengan sumbangan pada PDB sebesar 19,86 persen. ”Ini permasalahan struktural. Struktur investasi kita harus lebih banyak pada manufaktur,” kata Faisal. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal, realisasi investasi di Indonesia pada 2019 sebesar Rp 809,6 triliun atau meningkat dibandingkan 2018 yang sebesar Rp 721,3 triliun.

Membahas ulang

Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang dibentuk pemerintah memulai rapat untuk mengupas pasal demi pasal, Selasa. Tim kecil yang terdiri dari unsur pemerintah, kelompok buruh, dan asosiasi pengusaha ini akan bekerja hingga empat pekan mendatang untuk membahas ulang substansi draf RUU Cipta Kerja yang ditolak buruh.

Menurut Ketua Bidang Politik Serikat Pekerja Nasional Puji Santoso, pandangan asosiasi buruh dan pengusaha saling bertentangan. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri mengagendakan pertemuan dengan asosiasi-asosiasi pemerintah daerah untuk membahas materi RUU Cipta Kerja, khususnya terkait pemda. Pertemuan akan digelar di Bali pada Rabu (19/2) ini.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Hudori  mengatakan, aspirasi dan masukan daerah akan diserap. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan pasal-pasal terkait pemda akan dikaji ulang. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Abdullah Azwar Anas menyampaikan, hingga kini belum ada penjelasan detail dari pemerintah pusat terkait RUU Cipta Kerja. (AGE/BOW/LAS/DEA/IDR)

KOMPAS, 19022020 Hal. 1.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.