OJK KAJI BATAS MODAL MINIMUM PERUSAHAAN IKNB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji batas modal minimum perusahaan di industri keuangan nonbank (IKNB), sebagai salah satu inisiatif meningkatkan aspek kehati-hatian pada reformasi pengaturan dan pengawasan. Idealnya, OJK menilai batas modal minumum untuk perusahaan asuransi sebesar Rp 500 miliar.

19

Sumber: Investor Daily. Selasa, 11 Februari 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.