JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji batas modal minimum perusahaan di industri keuangan nonbank (IKNB), sebagai salah satu inisiatif meningkatkan aspek kehati-hatian pada reformasi pengaturan dan pengawasan. Idealnya, OJK menilai batas modal minumum untuk perusahaan asuransi sebesar Rp 500 miliar.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 11 Februari 2020.