Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuangkan aturan baru mengenai pedoman penetapan warisan geologi (geoheritage) dalamĀ Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2020. Beleid baru ini dinilai penting sebagai kepastian hukum dalam menentukan objek-objek geologi yang bernilai tinggi.
Peraturan Terkait: Perpres No. 9/2019
Sumber: investor Daily. Senin, 17 Februari 2020.