Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk tim untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari wajib pajak (WP) yang menyimpan asetnya di luar negeri. Upaya ini dimulai dengan menjalankan tax examination abroad (TEA) sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 14 Februari 2020.