Bisnis, JAKARTA – Setiap penyedia penyelenggara jasa sistem pembayaran berbasis kode quick response (QR) wajib menggunakan QR Indonesian Standard atau QRIS. Hal ini menguntungkan bagi perusahaan rintisan berbasis kasir, khususnya dalam mengembangkan mitra.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 14 Februari 2020.