JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).
Selain meningkatkan nilai perdagangan di antara kedua negara, perjanjian tersebut diharapkan mendongkrak Australia di Indonesia. Untuk itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menyosialisasikan omnibus law Cipta Lapangan Kerja ke pengusaha Australia.
Bisnis Indonesia, 10022020