PERIKANAN: Rancangan Aturan Membingungkan

JAKARTA, KOMPAS–Rancangan revisi kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan membingungkan masyarakat. Sebab, ada dua versi yang beredar.

Poin-poin rancangan kebijakan yang dipaparkan dalam tahap konsultasi publik berbeda dengan naskah rancangan peraturan menteri. Upaya melibatkan publik dalam menyusun kebijakan diharapkan tidak memicu mispersepsi.

Dalam forum konsultasi publik “Arah Baru Kebijakan: Bergerak Cepat untuk Kesejahteraan, Keadilan dan Keberlanjutan”, yang digelar Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP), Rabu (5/2/2020), pemerintah memaparkan setidaknya 9 poin kebijakan yang akan direvisi untuk mendorong iklim usaha perikanan.

Di sektor perikanan tangkap, kebijakan yang berubah antara lain kapal buatan luar negeri diperbolehkan beroperasi lagi di perairan Indonesia, selama memenuhi syarat. Kapal buatan luar negeri yang beroperasi di Indonesia juga disyaratkan mempekerjakan anak buah kapal (ABK) Indonesia sebanyak 75 persen dari jumlah ABK.

Perubahan itu merupakan bagian dari revisi 29 peraturan di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari jumlah itu, 18 aturan di antaranya di sektor perikanan tangkap.

Pada 2015-2019, usaha perikanan tangkap tertutup dari modal asing. Usaha penangkapan ikan hanya boleh dilakukan pengusaha nasional dan nelayan Indonesia. Larangan izin kapal ikan asing diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Negatif Investasi.

Baca juga : Langkah Mundur Perikanan Indonesia

Namun, revisi kebijakan yang dipaparkan tim penasihat menteri dalam forum konsultasi publik yang dihadiri pelaku usaha dan asosiasi bertolak-belakang dengan dokumen rancangan peraturan menteri Kelautan dan Perikanan yang disebarkan ke masyarakat.

Dalam naskah rancangan peraturan menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap, pasal 11, disebutkan usaha perikanan tangkap wajib menggunakan 100 persen modal dalam negeri. Adapun pasal 26, pembangunan kapal baru wajib dilakukan di dalam negeri, serta pengadaan kapal bekas hanya dapat dilakukan terhadap kapal buatan dalam negeri.

Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad  Billahmar  di Jakarta, Jumat (7/2/2020), mengemukakan, beragam versi terkait rancangan perubahan kebijakan itu membingungkan.

Billahmar menyoroti pasal 3 rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap yang tidak memberi batas maksimum kapal perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut Lepas. Namun, membatasi ukuran kapal paling kecil 150 gros ton (GT) di ZEEI dan 200 GT di laut lepas.

beragam versi terkait rancangan perubahan kebijakan itu membingungkan.

Hal itu, tambah Billahmar, berpotensi menimbulkan persoalan baru, yakni masuknya kapal besar milik asing dengan bendara Indonesia dan nama pemilik Indonesia.

Bisa diubah
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengemukakan, naskah rancangan peraturan menteri telah dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri, tim penasihat menteri, serta tim KP2-KKP. “Substansi kebijakan sudah kami bahas dalam rapat koordinasi sekitar 1 bulan lalu,” ujarnya.

Zulficar menambahkan, rancangan peraturan menteri tersebut masih bisa diubah berdasarkan hasil konsultasi publik yang difasilitasi KP2-KKP.


Koordinator Penasihat Menteri Rokhmin Dahuri mengaku baru mengetahui naskah rancangan peraturan menteri tersebut. “Saya sendiri baru tahu (naskah) ini,” katanya

Sementara itu, Anggota KP2-KKP Chalid Muhammad menyatakan, naskah rancangan peraturan menteri kini disebarluaskan ke publik sebagai dasar konsultasi publik.

Ia menambahkan, paparan revisi kebijakan dalam forum konsultasi publik pada Rabu lalu seharusnya mengacu pada naskah rancangan peraturan menteri yang telah disusun.

Dicontohkan, banyak kapal Indonesia berukuran di bawah 200 GT saat ini memanfaatkan kuota tangkapan tuna sirip biru selatan sebesar 1.023 ton.
“Kapal-kapal asli buatan Indonesia dengan kepemilikan pengusaha nasional akan tersingkir oleh kapal asing berukuran besar,” ujarnya.

KOMPAS, 08022020 Hal. 13.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.