Bisnis, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sedang mengkaji besaran syarat modal minimal yang akan diterapkan bagi perusahaan asuransi, sebagai bagian dari reformasi pengaturan dan pengawasan industri keuangan nonbank atau IKNB.
Peraturan Terkait: POJK No. 67/2016
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 06 Februari 2020.