TEKNOLOGI FINANSIAL: Kelola Risiko, Integrasi Data Tekfin Dimulai

JAKARTA, KOMPAS–Lima perusahaan penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi berhasil mengintegrasikan sistem datanya ke pusat data tekfin. Kelima perusahaan ini diharapkan bisa mengawali peningkatan kesadaran perihal manajemen risiko agar industri tetap sehat.

Kelima penyedia pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi tersebut adalah Julo, Danamas, Mekar, Finmas, dan Maucash.

Dengan demikian, masih ada 159 penyedia terdaftar/berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum mengintegrasikan sistem data ke pusat data tekfin (FDC) yang dikelola Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ketua Bidang Dukungan Teknologi AFPI Ronald Andi Kasim, Rabu (5/2/2020), di Jakarta, menjelaskan, AFPI membagi proses integrasi menjadi empat periode. Periode pertama diikuti 53 perusahaan, yang 25 perusahaan di antaranya adalah pemegang izin. Hasilnya, hanya lima perusahaan yang sukses mengintegrasikan sistem datanya ke FDC.

“Akan sukar jika semua penyedia terdaftar/berizin mengintegrasikan sistem datanya langsung ke FDC secara bersamaan. Kami mensyaratkan penyampaian data profil peminjam sejak awal perusahaan beroperasi secara lengkap, benar, dan tepat waktu. Kemudian, penyedia juga harus menyiapkan  inquiry ke FDC, seperti koneksi,” ujar dia.

AFPI juga mensyaratkan, setelah integrasi penuh, penyedia hanya boleh mengakses data profil calon peminjam dan peminjam yang masih tercatat aktif. Dengan ketentuan ini, diharapkan manajemen risiko semakin baik. Maka, pengembalian yang macet lebih rendah. AFPI menjamin keamanan siber selama dua proses integrasi dan akses data dilakukan.

Apabila penyedia layanan melanggar dua ketentuan tersebut, AFPI akan memberhentikan akses, melaporkan ke Komite Etik, dan mengadukan ke OJK. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran sampai pencabutan status pendaftaran atau izin.

“Kami berharap pada akhir Februari 2020 sebanyak 25 penyedia berizin sudah berhasil mengintegrasikan sistem datanya ke FDC. Apabila seluruh penyedia terdaftar/berizin telah berhasil integrasi, kami mungkin bisa memaparkan gambaran detil demografi nasabah beserta perilaku meminjam mereka,” kata Ronald.

Berdasarkan Statistik Fintech Lending OJK per 31 Desember 2019, ada 60,41 juta pemilik rekening penerima pinjaman dan 605.935 pemilik rekening pemberi pinjaman.

Akumulasi pinjaman per 31 Desember 2019 sebesar Rp 81,87 triliun. Adapun pinjaman yang masih ada di tangan peminjam sekitar Rp 13,15 triliun.  Tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman 90 hari sebesar 3,65 persen.

Teknologi
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menambahkan, pelaku industri pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi mengedepankan teknologi untuk pemerataan akses layanan keuangan. “Tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman 90 hari sebesar 3,65 persen masih tergolong wajar. Industri pinjam-meminjam uang melayani warga yang sama sekali belum terakses atau belum optimal terlayani institusi jasa keuangan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menegaskan, tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman 90 hari naik-turun.

Head of Information Technology Finmas Taufik Rosyad mengatakan, semula sempat ada kekhawatiran data profil nasabah Finmas dilihat kompetitor. Namun, setelah integrasi penuh ke FDC berhasil, kekhawatiran itu sirna. Finmas bisa memberikan penilaian layak kredit dengan semakin cermat. (MED)

KOMPAS< 06022020 Hal. 14.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.