PROGRAM PEMERINTAH: Keyakinan atas UU Sapu Jagat Terendah

JAKARTA, KOMPAS —Menjelang berakhirnya empat bulan pertama di tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, publik meyakini lima program prioritas pemerintah akan tercapai. Lima program itu adalah pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, deregulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Meski demikian, tingkat keyakinan publik terhadap deregulasi melalui omnibus law menjadi yang paling rendah dibandingkan empat program lain. Kondisi ini ditengarai tidak terlepas dari tertutupnya penyusunan rancangan omnibus law atau undang-undang sapu jagat, khususnya Cipta Lapangan Kerja. Ketertutupan dikhawatirkan bisa menimbulkan kesalahan publik memahami substansi RUU.

Jajak pendapat Litbang Kompas pada 29-30 Januari 2020 menunjukkan, sebanyak 78 persen responden yakin pada capaian program infrastruktur. Responden lain menjawab tidak yakin (20,1 persen) serta tidak tahu atau tidak menjawab (1,9 persen). Selain itu, sebanyak 81,6 persen responden yakin pada program transformasi Indonesia menjadi negara industri modern. Sementara 67,7 persen responden yakin pemerintah bisa menangani persoalan SDM.

Terkait penyederhanaan birokrasi, sebanyak 59 persen responden yakin penyederhanaan eselon bisa dituntaskan. Namun, di bidang deregulasi, hanya 54,9 persen responden yang yakin UU sapu jagat bisa terwujud sesuai target pemerintah. Jajak pendapat melalui telepon itu melibatkan 532 responden di 17 kota besar di Indonesia.

Jajak pendapat itu juga menunjukkan 64,1 persen responden setuju ada penyederhanaan 75 UU melalui omnibus law. Namun, 76,9 persen responden menjawab tidak tahu soal rencana pemerintah membuat omnibus law. Kini, pemerintah tengah menyiapkan tiga omnibus law, yakni Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan, dan Ibu Kota Negara Baru.

Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Rabu (5/2/2020), menegaskan, omnibus law Cipta Lapangan Kerja dibuat untuk mempermudah masuknya investasi. Sebab, lapangan kerja tercipta jika ada investasi masuk, baik dari dalam maupun luar negeri. Karena itu, Presiden Jokowi meminta semua pihak melihat secara jernih isi dan tujuan omnibus law itu.

Regulasi, lanjut Presiden, tidak seharusnya membelenggu sehingga membuat keputusan terlambat diambil. Kecepatan pengambilan keputusan diperlukan karena perubahan dunia terjadi secara cepat.

Merahasiakan draf

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Siregar, menuturkan, penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja yang kini dilakukan pemerintah berlangsung tertutup dari publik, termasuk dari lembaga negara lain seperti Ombudsman. Ombudsman sempat menyurati Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk meminta mereka memaparkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan mendiskusikannya. Namun, permintaan Ombudsman ditolak dengan alasan draf RUU itu belum dibahas dengan Presiden.

Alamsyah mengatakan, ketertutupan pemerintah membahas RUU Cipta Lapangan Kerja salah satunya tampak dari keharusan anggota satuan tugas menandatangani surat perjanjian untuk merahasiakan draf RUU dari publik. Satgas yang terdiri dari 127 pengusaha, akademisi, dan pemerintah itu dibentuk Kemenko Perekonomian.

Informasi itu didapat Alamsyah karena salah satu anggota satgas mendatangi Ombudsman untuk berkonsultasi mengenai prosedur pembahasan RUU. ”Dia datang berkonsultasi dan bertanya, kira-kira salah tidak kalau begini (menandatangani disclaimer kerahasiaan). Dia merasa tidak bebas dan takut berspekulasi akibat yang harus dihadapi jika membicarakan RUU itu ke publik,” kata Alamsyah.

Kesulitan mengakses naskah akademik dan draf RUU Cipta Lapangan Kerja juga dihadapi legislator di DPR. Meski sudah tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, naskah akademik dan draf RUU Cipta Lapangan Kerja belum diserahkan ke DPR. DPR baru menerima surat Presiden yang memerintahkan menteri terkait untuk membahas RUU itu bersama DPR. ”Belum ada draf masuk. Kami juga masih menunggu. Tidak ada batas waktu. Yang penting tidak sampai lewat tahun,” kata Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas.

Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengingatkan, UU No 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur, naskah akademik atau draf usulan UU harus disebarluaskan. Tujuannya memberikan informasi dan memperoleh masukan masyarakat dan pemangku kepentingan. Pembahasan tertutup malah berdampak buruk sebab publik rentan keliru memahami substansi. ”Jika pembahasan tertutup, program deregulasi dikhawatirkan sulit tercapai karena minim dukungan dan kepercayaan publik,” katanya.

Wapres Ma’ruf Amin memaklumi masih banyak pihak yang belum tahu soal omnibus law Cipta Lapangan Kerja. ”Memang belum tersosialisasi secara masif karena masih dalam pembahasan, penyiapan rancangannya. Nanti, kalau pembahasan di DPR (akan lebih tersosialisasi),” tuturnya.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, RUU Cipta Lapangan Kerja akan disampaikan oleh pemerintah ke DPR beberapa hari ke depan berikut surat Presiden sebagai pengantarnya. Ia mengatakan, draf akan bisa diakses setelah pemerintah menyerahkan draf ke DPR. Fadjroel juga menegaskan, ada sejumlah isu yang tidak benar berkembang di masyarakat terkait draf RUU. (LAS/REK/AGE/NTA/INA)

KOMPAS, 06022020 Hal. 1.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.