Jakarta – Pelaku industri asuransi menanggapi positif atas revisi pembatasan kepemilikan asing yang tertuang dalam pasal 6A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Asuransi.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 4 Februari 2020.