Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan menyerahkan draft omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Senin (3/2/2020). Hal itu dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
“Iya kalau saya gak keliru, nanti cek lagi deh. Kalau paraf semua sudah diparaf menteri-menteri tuh kemarin,” ujar Luhut. “Pokoknya Senin diserahin (ke parlemen),” lanjut eks Kepala Staf Kepresidenan tersebut.
Kendati demikian, suara penolakan masih dilayangkan oleh sejumlah kalangan terhadap omnibus law, terutama RUU Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya disuarakan para buruh. Aksi demi aksi unjuk rasa pun mereka gelar dalam menyuarakan hal tersebut.
Terlepas dari dinamika itu, pakar hukum ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menyakini omnibus law cipta lapangan kerja atau dikenal dengan istilah ‘cilaka’ tidak akan merugikan buruh.
“Dari kisi-kisi yang saya dengar langsung oleh pemerintah (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja) pesangon itu tidak berubah, bahkan ada tambahan-tambahan. Tapi, tambahan itu belum tentu akan disetujui oleh DPR,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (1/2/2020).
Di samping itu, Payaman juga menyampaikan pemberlakuan sistem kerja dengan bayaran per jam hanya dikhususkan untuk mereka yang berkerja paruh waktu (part time).
Kendati demikian, Payaman tidak menampik, bisa saja Indonesia akan kebanjiran tenaga kerja asing, apabila investasi yang akan masuk ke Indonesia didominasi asing. Di mana, investor asing itu, sudah pasti akan memboyong para pekerja untuk ikut bekerja di NKRI. Tapi, Payaman tidak memastikan, apakah merekaakan bekerja dalam waktu yang lama atau tidak.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo omnibus law selesai dalam 100 hari kerja. Menurut Payaman, hal itu bisa saja terjadi. Dengan catatan, semua stake holder yang membahas memiliki komitmen yang sama.
“Atau sebaiknya, pemerintah mulai dari sekarang saja, kasih tahu ke publik apa isi omnibus law itu, sehingga mereka punya ancang-ancang untuk memberikan masukan,” tuturnya.
“Buruh bikin saja satu tim, dan ajukan undangan ke DPR untuk duduk bersama. Dari semua pasal-pasal yang ada saat ini [soal ketenagakerjaan], pasal-pasal apa yang perlu dimasukan dalam omnibus law dan mana yang harus diperbaiki,” kata Payaman.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengamini apa yang dikatakan Payaman. Menurut Melki bisa saja DPR berdiskusi bersama dengan para buruh, untuk membahas lebih lanjut mengenai hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam omnibus law itu.
“Sehingga omnibus law ini akan kita kawal bersama. Sehingga tidak harus selalu turun ke lapangan,” ujar Melki.
Melki sendiri belum bisa memastikan, apakah target yang diberikan Jokowi agar omnibus law ini bisa selesai dalam 100 hari atau tidak.
“DPR itu kan tergantung ketika mereka secara bersama punya kesadaran politik, kalau bisa berkomitmen sama-sama ini bisa dibuat cepat. Teman-teman buruh juga agar bisa menahan diri tidak turun ke lapangan karena akan membuat perundingan menjadi alot,” kata Melki.
Pandangan buruh
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ristadi mengatakan buruh selama ini bersikap reaktif karena pemerintah tidak menjelaskan secara jelas seperti apa hal-hal subtantif yang akan diatur dalam omnibus law ‘cilaka’. Selama ini, kata Ristadi, para buruh hanya mendapatkan infromasi mengenai perkembangan dari media-media nasional yang memberitakan.
“Kami belum diajak bicara, tapi dalam pemberitaan seolah-olah omnibus law cipta lapangan kerja ini sudah selesai [dirancang]. Kami kan juga penting sebagai stakeholder. Tapi belum pernah diajak bicara. Itu kenapa muncul statment pemerintah yang kemudian ditafsirnya macam-macam dari para buruh,” kata Ristadi dalam kesempatan yang sama.
“Jangan sampai kemudian diagnosisnya keliru dengan omnibus law ini. Omnibus law ini untuk menarik investasi atau mempertahankan investasi yang ada. Garmen dan tekstil sudah me-PHK puluhan ribu. Ini [omnibus law] tujuannya untuk apa. Kalau tujuannya untuk mempertahankan investasi, industri padat karya akan sulit bersiang karena mereka masih menggunakan teknologi lama,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, stigma buruh apriori harus mulai dihilangkan. Pemerintah, kata Ristadi, harus obyektif dan rasional dalam melakukan treatment omnibus law cipta lapangan kerja.
“Mau mengundang investasi masuk, tapi padat karya sekarang kembang kempis dan terpuruk,” ujarnya.
Sumber: CNBCIndonesia.com. Senin, 2 Februari 2020.