JAKARTA – Pemerintah akan mengalihkan kewenangan pemberian insentif pajak untuk investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang sebelumnya dipeganh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mulai 3 Februari 2020. Kewenangan berbagai perizinan dari 25 Kementerian berbagai perizinan dari 25 kementerian dan lembaga (K/L) juga akan dialihkan ke BKPM.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 31 Januari 2020.