JAKARTA – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan, hasil penelusuran Satgas pada Januari 2020 telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (30/1).
Bisnis Indonesia, 31012020.