JAKARTA-Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung langkah pemerintah yang akan menerapkan pajak impor barang kiriman di wilayah Batam. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.04/2019 tersebut, diyakini akan menciptakan kesetaraan berusaha di pasar domestik.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 28 Januari 2020.