PEMBERANTASAN KORUPSI: Izin Dewas untuk Penyadapan Mutlak

Bisnis, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak ada lagi proses penyadapan dan operasi tangkap tangan terkait dengan pengembangan kasus korupsi yang dilakukan tanpa izin.

5

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 28 Januari 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.