Kendaraan Listrik DKI Gratiskan Pajak BBNKB

Bisnis, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik yang ada di Ibu Kota.

10

 

Peraturan Terkait: Instruksi Gubernur DKI No. 66/2019

Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 24 Januari 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.