Bisnis, JAKARTA – Kepastian kontrak perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara akan diatur dalam omnibus law.
Akademisi Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara yang juga termasuk Tim Perumus Omnibus Law Ahmad Redi mengatakan saat ini usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kepastian perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) diberikan melalui pemberian Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK) yang dituangkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (CLK).
Bisnis Indonesia, 20012020.