JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$3 per kiriman mulai 30 Januari 2020.
“Meski bea masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan perajin dan produsen,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan ANtar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/1).
Bisnis Indonesia, 14012020.