Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menandatangani 82% subsidi angkutan udara perintis, baik perintis penumpang, perintis kargo, dan subsidi angkutan kargo tahun 2020.
Peraturan Terkait: Perpres No. 70/2017
Sumber: Investor Daily. Jumat, 10 Januari 2020.