Bisnis, JAKARTA – Revisi aturan impor limbah nonbahan beracun berbahaya (B3) oleh pemerintah dinilai gagal menjawab keresahan pelaku usaha lantaran justru menimbulkan ketidakpastian baru lagi industri terkait.
Kementerian perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 92/2019 tentang Perubahan Atas Permendag No. 84/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (B3) pada 18 Desember 2019.
Bisnis Indonesia, 10012020.