Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022. PMK ini merupakan penggantian atas PMK nomor 139/ PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015. Aturan ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan yakni 12 Desember 2022.
Sumber: Investor Daily. Senin, 09 Januari 2023.
Peraturan Terkait: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022