Bisnis, JAKARTA – Sebanyak 42 perusahaan pembiayaan tercatat belum memenuhi persyaratan ekuitas minimal sebesar Rp100 miliar pada akhir 2019. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki waktu sebulan untuk mempersiapkan rencana pemenuhan modal.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menjelaskan pada akhir November 2019, masih terdapat perusahaan yang memilki modal di bawah Rp100 miliar. Hal itu, ujarnya, dilakukan berdasarkan assesment mendalam oleh otoritas.
Bisnis Indonesia, 08012020.