UU SAPU JAGAT: Penataan Sistem Politik Diusulkan Terpisah

JAKARTA, KOMPAS – Usulan Kementerian Dalam Negeri untuk menggabungkan berbagai undang-undang bidang pemilu, politik, dan pemerintahan dalam satu produk legislasi berkonsep sapu jagat atau omnibus law dinilai terlalu kompleks. Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan penataan sistem politik dilakukan secara sektoral, tetapi dibahas berkesinambungan setahun ke depan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang dihubungi di Jakarta, Minggu (5/1/2019), mengatakan, rencana penataan sistem politik memang menjadi bagian dari kesepakatan DPR dan pemerintah saat membahas daftar usulan rancangan UU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, bentuknya belum disepakati.

Pemerintah mengusulkan menggabungkan lima UU dalam satu UU sapu jagat politik sebagaimana diutarakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. Adapun lima UU yang hendak digabungkan itu adalah UU tentang Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU Pemerintahan Daerah.

“Penggabungan sejumlah UU sebaiknya tetap dilakukan secara sektoral per bidang. Misalnya, UU Pemilu yang mengatur tentang penyelenggara pemilu, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden digabung menjadi satu dengan UU Pilkada.”

Menurut Doli, penggabungan sejumlah UU sebaiknya tetap dilakukan secara sektoral per bidang. Misalnya, UU Pemilu yang mengatur tentang penyelenggara pemilu, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden digabung menjadi satu dengan UU Pilkada. Berikutnya UU di bidang politik mencakup UU Partai Politik dan UU MPR, DPR, DPD (UU MD2). Sementara, UU Pemerintahan Daerah dibahas secara terpisah, tetapi mencakup tentang DPRD.

Berbagai opsi ini masih akan dibicarakan DPR dan pemerintah sebelum diusulkan ke Prolegnas 2020, Januari ini.

Tidak bongkar pasang

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, sebenarnya isu kepemiluan bisa digabung dengan isu politik dan pemerintahan dalam satu UU berkonsep omnibus law. Namun, sebelum itu perlu ada desain sistem politik, perwakilan, dan pemerintahan yang kuat agar pembahasan UU sapu jagat itu tak sia-sia dan bongkar pasang.

“Terdapat belasan UU terkait urusan kepemiluan yang idealnya disinkronkan dalam kaitan rencana penggabungan regulasi bidang politik dan pemerintahan.”

Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis, mengatakan terdapat belasan UU terkait urusan kepemiluan yang idealnya disinkronkan dalam kaitan rencana penggabungan regulasi bidang politik dan pemerintahan.

Ia berharap agar pendekatan dalam penggabungan UU terkait pemilu dilakukan dengan semangat partisipatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan pemilu.

Selain itu, prosesnya juga terbuka dengan terjadinya akuntabilitas publik serta diorientasikan pada pematangan desain pemilu.

KOMPAS, 06012020 Hal. 3.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.