Bisnis, Jakarta – Regulasi yang mengatur mengenai stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga saat ini belum rampung. PT PLN (Persero) berencana menerapkan tarif khusus sementara mulai Februari 2020.
Peraturan Terkait:
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 07 Januari 2020.