Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum: PLN Siapkan Tarif Sementara

Bisnis, Jakarta – Regulasi yang mengatur mengenai stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga saat ini belum rampung. PT PLN (Persero) berencana menerapkan tarif khusus sementara mulai Februari 2020.

11

 

Peraturan Terkait:

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 07 Januari 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.