INTEGRASI ANTAR BIDANG OPTIMALKAN DAMPAK OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

JAKARTA – Sejumlah pihak menilai, pelaksanaan omnibus law perpajakan tidak bisa dipisahkan dari pembenahan ekonomi secara keseluruhan. Karena dalam omnibus law perpajakan juga diatur pengubahan tarif dan relaksasi perpajakan, maka seluruh sektor terkait harus diperhatikan agar dampak dari kebijakan ini bisa dirasakan.

5

Sumber: Investor Daily. Kamis, 2 Januari 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.