Pajak BPHTB : Pemprov DKI Siap Turunkan Besaran

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mengaku siap menurunkan besaran persentase pajak Bea Peroelhan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menggunakan instrumen Dana Investasi Real Estate (DIRE), guna menggeliatkan investasi properti di Ibu Kota.
Namun demikian, kepastian besaran persentase yang akan diturunkan dari posisi saat ini yaotu 5%, masih menunggu hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan pada tahun ini, eksekutif dan legislatif sudah menjadwalkan untuk melakukan pembahasan revisi peraturan daerah untuk tiga jenis pajak, yakni BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Parkir.
Screen Shot 2016-03-04 at 6.57.11 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Leave a Comment