JAKARTA – Pemerintah mengisyratkan besaran komposisi iuran tabungan perumahan rakyat bakal berbeda dari pembahasan saat Undang-Undang Tapera belum disahkan.
Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Tapera hingga akhirnya disahkan menjadi UU pada Februari 2015, mencuat angka pekerja akan membayar 2,5% dari total iuran dan pengusaha sebanyak 0,5% dari iuran maksimal 3% dari total gaji pekerja.
Sumber Busines Indonesia