JAKARTA — Enam operator seluler tetap harus membayar denda hingga Rp25 miliar setelah upaya kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas putusan perkara kartel pesan singkat dikabulkan oleh MA.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, majelis hakim agung yang terdiri dari Syamsul Maarif sebagai ketua, serta Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha se la ku anggota sepakat untuk mengabulkan permo honan kasasi KPPU.
Bisnis Indonesia. 2 Maret 2016. hal: 11