JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah, terkait dengan pengadaan tanah proyek PLTU 2×1.000 MW. Keputusan itu harus dijadikan landasan bagi pemerintah mempercepat proyek infrastruktur yang masih terkendala hukum.
Analis PT Ashmore Asset Management Indonesia Anil Kumar menilai keputusan MA itu membuat masa depan perekonomian Indonesia semakin positif. Pasalnya, Indonesia masih kekurangan pasokan listrik yang cukup besar.
Sumber Busines Indonesia