DOB Ikuti Aturan Terbaru : Pemekaran Jadi Komoditas Politik

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 88 usulan daerah otonom baru yang pernah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, pembentukannya tetap harus mengikuti aturan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengacu pada UU No 23/2014, untuk menjadi daerah otonom baru (DOB), sebuah daerah harus menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Pada akhir masa daerah persiapan, akan ada evaluasi lagi oleh pemerintah bersama DPR. Jika layak, daerah bisa menjadi DOB, tetapi jika sebaliknya, daerah persiapan dikembalikan ke daerah induk.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Minggu (28/2), mengatakan, saat pembahasan 88 DOB itu oleh pemerintah dan DPR periode 2009-2014, hanya 18 usulan yang dinilai memenuhi syarat menjadi DOB oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun syarat yang berlaku saat itu tidak ketat. UU No 23/2014 yang mengatur lebih ketat soal pemekaran daerah belum disahkan.
“Semua harus mulai dari nol. Tidak bisa usulan 88 DOB itu langsung ditetapkan menjadi daerah persiapan, meski sudah dibahas,” kata Robert.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono memastikan, sekalipun sudah dibahas pemerintah dan DPR periode 2009-2014, usulan 88 DOB tidak akan otomatis ditetapkan menjadi daerah persiapan.
“Kemendagri akan membentuk tim independen untuk mengecek satu per satu usulan itu. Hanya usulan yang memenuhi syarat di UU No 23/2014 yang akan menjadi daerah persiapan,” katanya.
Kalaupun ada yang memenuhi syarat, tidak semuanya kemudian menjadi daerah persiapan. Untuk tahun ini, kemungkinan hanya dua hingga tiga daerah persiapan yang akan dibentuk. Pembahasan daerah yang akan jadi daerah persiapan ini akan dilakukan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Penataan Daerah disahkan.

Beban anggaran

Isu pemekaran, menurut Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro, sering kali dijadikan komoditas para elite untuk memperoleh dukungan dalam pemilu atau pilkada. “Pengalaman empirik menunjukkan setiap menjelang pemilu dan pilkada bermunculan usulan pemekaran daerah, dan pengesahan daerah otonom baru oleh DPR,” katanya.
Kemendagri didesak mengevaluasi DOB yang terbentuk sebelumnya. “Tanpa evaluasi serius, pembentukan DOB hanya akan menambah beban anggaran negara,” tutur Siti.
Namun, menurut mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Hamdan Zoelva, pemekaran tidak selalu berdampak buruk bagi keuangan negara. Di beberapa daerah, pemekaran justru memajukan daerah yang sebelumnya tertinggal. (APA/NTA/NDY)
Kompas 29022016 Hal. 4

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Leave a Comment