Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa kali ‘jatuh’ karena kebijakan-kebijakannya terpental lewat aneka cara.
Pertama, KLHK diperintahkan membuka dokumen rencana kehutanan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 26 Agustus 2015 menguatkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) agar informasi perusahaan itu dibuka ke publik. Permintaan ini dilayangkan oleh Forest Watch Indonesia.
Kedua, Penghapusan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Pada Oktober 2015, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permen No. 89/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan.
Kemendag tidak lagi mewajibkan SVLK sehingga kini menjadi bersifat sukarela. Padahal, para pengusaha besar maupun usaha kecil dan menengah sudah berbondong-bondong mengurus sertifikat agar produk mereka laku di negara maju.
Ketiga, gugatan KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) ditolak. Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam persidangan 30 Desember 2015 menganggap negara tidak dirugikan atas kebakaran di hutan konsesi BMH. Padahal, jaksa menuntut perusahaan itu membayar ganti rugi Rp7 triliun karena kebakaran berdampak pada ekologi hingga roda ekonomi masyarakat.
Sumber Busines Indonesia