JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI: Izin Gubernur Berlaku Nasional

JAKARTA-Pendirian perusahaan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding kini lebih fleksibel karena izin usaha yang diberikan oleh gubernur di wilayah perusahan berdomisili berlaku secara nasional selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
Screen Shot 2016-02-15 at 5.25.42 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 15 Februari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment