JAKARTA-Pendirian perusahaan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding kini lebih fleksibel karena izin usaha yang diberikan oleh gubernur di wilayah perusahan berdomisili berlaku secara nasional selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 15 Februari 2016.