Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih kewajiban pembayaran Izin Usaha Pertambangan pada 32 provinsi terkait dengan belum optimalnya pemerintah daerah melakukan kewajibannya di sektor pertambangan sejak dimulainya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam.
Ketua GN-SDA KPK Dian Patria mengungkapkan KPK berencana mengundang 32 gubernur, tiga menteri dari eselon satu terkait dengan koordinasi dan supervisi di sektor pertambangan yang diduga terdapat indikasi korupsi pada Senin, 15 Februari 2-16. Hal itu, sambungnya, berkaitan dengan Gerakan Nasional Kedaulatan Energi.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 15 Februari 2016.