Jakarta – Pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah guna memperkuat penerapan konsep hunian berimbang. PP itu juga mencantumkan sanksi berupa pencabutan atau penghentian izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengembang yang tidak menerapkan konsep hunian berimbang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan PP itu juga menyebutkan pengembang yang tidak mengindahkan konsep hunian berimbang bisa dikategorikan pelanggaran hukum. Karena itu, pemerintah, pengembang, dan bank wajib menyediakan fasilitas hunian yang merata.
Peraturan Terkait: Permen Perumahan Rakyat No.7/2013
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 15 Februari 2016.