17 Sektor Usaha Boleh 100% Asing

JAKARTA – Untuk ke-10 kalinya, pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi. Paket X ini membuka kesempatan asing untuk memiliki 100% saham di 17 sektor usaha, antara lain restoran, industri perfilman, pengusahaan jalan tol, industri bahan obat, crumb rubber , dan cold storage.
Paket kebijakan yang merupakan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) ini bertujuan untuk menarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI), membuka lapangan kerja, mendorong daya saing perusahaan nasional, sekaligus melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK). Kebijakan juga diarahkan untuk memotong kartel dan mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini hanya dinikmati kelompok tertentu.
Hal itu diungkapkan Menko PerekonomianDarminNasution di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2). Dia didampingi Menteri Pariwisata Arief Yahya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala BKPM Franky Sibarani. Darmin menyatakan, revisi PeraturanPresidenNomor 39 Tahun 2014 tentangDaftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang PenanamanModal atau yang lebih dikenal sebagai DNI tersebut telah dibahas sejak 2015.
Paket kebijakan X ini disambut positif kalangan pengusaha, ekonom, dan pelaku pasar. Kurs rupiah pun menguat, ditutup pada Rp 13.368 per dolar AS dibanding penutupan Rabu sebesar Rp 13.500. Indeks harga sahamgabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia kemarin juga menguat 43,38 poin (0,92%) ke level 4.775,8. Net buy asing tercatat Rp 877 miliar.
Darmin menyatakan, pemerintah mengeluarkan 35 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI), sehingga terbuka untuk asing. Bidang tersebut antara lain sektor pariwisata seperti restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan. Selain itu, gelanggang olah raga, industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp 100 miliar ke atas, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, industri bahan obat, serta pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya.
Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100%. Bidang usaha tersebut antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%), angkutan orang dengan moda darat (49%), industri perfilman termasuk peredaran film (100%), dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).
Hal penting lainnya adalah hilangnya rekomendasi pada 83 bidang usaha, antara lain hotel (non-bintang, bintang satu, bintang dua), motel; usaha rekreasi, seni, dan hiburan, biliar, bowling, dan Lapangan golf. Perubahan DNI Pada perubahan DNI ini, pemerintah mengklasifikasikan kepemilikan asing dalam beberapa kategori. Kategori usaha yang kepemilikan saham asingnya maksimum 67% adalah distributor dan pergudangan (semula 33%), 14 bidang usaha yang semula asing boleh 49% ( pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara), 10 bidang usaha yang semula asing 51% (museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif), 19 bidang usaha yang semula 55% (jasa bisnis/ jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan di atas Rp 10 miliar). Juga 3 bidang usaha yang semula asing 65%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi. Yang boleh 100% asing adalah cold storage (semula 33%), 8 bidang usaha yang semula asing maksimal 49% (sport center, laboratoriumpengolahan film, industri crumb rubber), restoran (semula51%), industri bahanbakuobat (semula 85%), 5 bidang usaha yang semulaasing95%, seperti pengusahaan jalan tol dan pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/ tes laboratorium), dan industri perfilmanyangsemula tertutupuntukasing.
Selain menaikkan porsi kepemilikan asing, pemerintah juga tidak mengubah porsi saham asing karena amanat Undang-Undang. Misalnya 32 bidang usaha dengan kepemilikan asing 30% seperti budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya. Sebanyak 32 bidang usaha dengan porsi asing 49%, seperti fasilitas pelayanan akupunktur. Ada 7 bidang usaha yang asing tetap maksimal 51%, seperti pengusahaan pariwisata alam. Sebanyak 7 bidang usaha dengan kepemilikan asing 85%, seperti sewa guna usaha. Terakhir adalah 12 bidang usaha yang asing tetap 95% seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu.
Memotong Kartel
Darmin Nasution menyatakan, pemerintah sangat serius untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini hanya dinikmati kelompok tertentu. Hal ini terutama diarahkan untuk obat dan alat kesehatan. Upaya itu selain bertujuan untuk menekan harga obat dan alat kesehatan, juga dalam rangka mengantisipasi era persaingan dan kompetisi Indonesia yang kini memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean.
Paket kebijakan X juga bertujuan untuk membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun. “Perubahan DNI dimaksudkan pula untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global,” kata Darmin.
Darmin mengklaim bahwa Paket X ini bukan merupakan liberalisasi, tetapi upaya pemerintah untuk mengembangkan potensi geopolitik dan geoekonomi nasional, sehingga akan mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) serta perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru pada era keterbukaan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, paket kebijakan ekonomi X merupakan wujud konsistensi pemerintah untuk memotong mata rantai praktik oligopoli dan kartel industri bioskop dan hiburan. Praktik ini harus diberangus karena merugikan rakyat.
Pramono menegaskan, di negeri berpenduduk 250 juta jiwa ini hanya terdapat 1.117 layar bioskop yang hanya dapat dinikmati 13% penduduk. “Anda bayangkan, 87% layar bioskop ada di Pulau Jawa. Lebih ironis lagi, 35% gedung bioskop tersebar di Jakarta,” tuturnya.
Perlindungan UMKMK
Selain membuka untuk asing, pemerintah tetap berkomitmen melindungi UMKMK. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK, seperti jasa bisnis/ jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/ atau nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 miliar.
Darmin mengatakan, pada DNI sebelumnya, pemerintah mensyaratkan adanya saham asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pradesain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya,dan sebagainya.
Selain itu, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK, yang diperluas nilai pekerjaannya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. “Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain,” kata Darmin.
Dalam paket ini, PenanamanModal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) harus bermitra dengan UMKMK. Jika semula kemitraan itu berlaku untuk 48 bidang usaha, kini diperluas menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih, perdagangan eceranmelalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.
Dorong FDI Masuk
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menilai bahwa revisi DNI sejalan dengan reformasi struktural yang sudah dicanangkan BI bersama pemerintah. Dia berharap paket X ini mampu membawa pesan untuk menarik investasi langsung asing (foreign direct investment/ FDI). “Pengaruhnya besar sekali, dari paket I hingga X,” kata dia di Kupang, Kamis.
Agus melihat pengaruh positif paket kebijakan ekonomi pemerintah bisa dilihat sejak kuartal IV-2015 yang mendorong ekonomi Indonesia tahun 2015 bisa tumbuh 4,79%. “Kami telah mengkaji ekonomi kita masih bisa tumbuh 5,2-5,6% tahun ini,”ujarnya.
Direktur Eksekutif Lippo Group John Riady menyambut positif kebijakan pemerintah yang mengeluarkan sektor e-commerce dari DNI. “Sektor e-commerce merupakan salah satu sektor yang paling banyak diincar asing,” ujarnya.
Menurut John, e-commerce terkenal Alibaba di Tiongkok bisa berkembang dan sukses karena dibantu oleh investor asing. “MatahariMall.com pun sebagai e-commerce baru terus melakukan inovasi agar bisa menjadi e-commerce terbesar di Indonesia,” tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan, liberalisasi sebenarnya tidak masalah apabila Indonesia sudah siap. Namun dia ragu bahwa semua sektor usaha, khususnya manufaktur siap menghadapi liberalisasi.
Hariyadi menyayangkan pemerintah tidak mengajak diskusi dengan stakeholder, terutama dunia usaha, sebelum meluncurkan paket revisi DNI. “Kami hanya ingin fair play. Namun, sekarang sudah diluncurkan. Apakah dampaknya? Semua kembali lagi kepada kesiapan masing-masing pihak,” kata Hariyadi saat dihubungi Investor Daily.
Hariyadi menduga paket kebijakan ekonomi tidak akan mampu direalisasikan apabila pemerintah daerah tidak sinkron dengan pusat. “Terutama perizinan kan ada di daerah, jadi percuma jika paket kebijakan tidak diikuti oleh daerah,” kata dia.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede mengatakan, Kadin Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru serta peningkatan investasi lewat paket kebijakan ekonomi. “Kalau paket kebijakan revisi DNI diterapkan dan tidak mematikan usaha domestik, saya kira akan positif,” ujar dia.
Menurut Raden, Indonesia tidak bisa menghindar dari era globalisasi dan perdagangan bebas. Implementasi mengenai hal itu tinggal menunggu waktu saja, seiring perkembangan zaman dan teknologi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang UMKM, Koperasi, dan Industri Kreatif Sandiaga S Uno menilai, paket kebijakan ekonomi X layak diapresiasi sepanjang mengedepankan kepentingan nasional, menciptakan lapangan kerja baru, lebih efisien, memperkuat perekonomian, dan tidak membuat biaya tinggi. Namun, ada kekhawatiran kebijakan tersebut akan berdampak negatif bagi UMKMK di sektor-sektor yang tidak mampu bersaing, tidak memiliki akses permodalan, dan tidak ada sumber daya manusia yang mumpuni.
Sandiaga menilai, Kadin Indonesia mendukung adanya sektor ekonomi kreatif di bidang film, karena dinilai paling siap menerima kenyataan 100% kepemilikan asing diperbolehkan. Sebab, selama ini ada suatu anomali. Walaupun jumlah film dan judul yang diproduksi filmmeningkat sampai 200 tahun ini, tapi jumlah penonton justru malahmenurun 32% lebih. (dho/gye/ ks/rw/th)
paket10-1
 

paket10-2

paket10-3

Investor Daily, Jumat 12 Februari 2016, Hal. 1

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment