JAKARTA-Kementerian Perhubungan membuka peluang lebih luas kepada swasta yang berniat mendirikan perusahaan keagenan kapal di Indonesia.
Peluang itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 11/2016 tentang Pelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal yang telah diundangkan pada 28 Januari 2016.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 10 Februari 2016.