Agen Kapal Tak Harus Punya Kapal

JAKARTA-Kementerian Perhubungan membuka peluang lebih luas kepada swasta yang berniat mendirikan perusahaan keagenan kapal di Indonesia.
Peluang itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 11/2016 tentang Pelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal yang telah diundangkan pada 28 Januari 2016.
Screen Shot 2016-02-10 at 7.24.24 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 10 Februari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment