Kelautan : Sebanyak 699 Kapal Masuk Daftar Hitam

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 699 kapal dari 1.132 kapal ikan buatan luar negeri atau eks asing dinyatakan masuk daftar hitam. Kapal-kapal tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad Santosa mengemukakan itu, di Jakarta, Minggu (7/2). Penetapan tersebut berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap 1.132 kapal dari 187 perusahaan perikanan.
Kapal-kapal eks asing itu antara lain berasal dari Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, Tiongkok, Thailand, Filipina, Korea, dan Australia. Kapal-kapal yang masuk kategori daftar hitam tersebut antara lain terkena pencabutan izin usaha penangkapan ikan (SIUP), melakukan pengabaian perpajakan, serta menjalani proses hukum pidana. Kapal tersebut juga tidak dibolehkan keluar dari perairan Indonesia selama menjalani proses hukum.
Terhadap kapal-kapal yang masuk daftar hitam, lanjut Mas Achmad, pemerintah kini sedang menyusun tuntutan ganti rugi, penyelesaian kewajiban pajak, dan pengajuan proses hukum pidana. Proses hukum diarahkan untuk penyitaan atau perampasan kapal serta terbuka kemungkinan diarahkan ke kasus pidana korporasi.
“Kapal ikan yang disita atau dirampas negara merupakan kapal yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, seperti perikanan ilegal hingga perdagangan manusia. Kapal yang disita negara nantinya akan dimusnahkan,” ujarnya.
Sementara itu, 390 kapal eks asing lainnya dinyatakan tidak masuk kategori daftar hitam (black list), tetapi wajib melakukan deregistrasi kapal, yakni penghapusan tanda kebangsaan kapal. Hal itu mengingat kapal-kapal eks asing tersebut selama ini tercatat berbendera Indonesia. Kapal yang sudah menjalani deregistrasi nantinya dapat kembali ke negara asal atau keluar dari Indonesia.
Kapal-kapal yang tergolong wajib deregistrasi itu merupakan kapal yang tidak dicabut SIUP, menyampaikan surat pemberitahuan pajak (SPT) dalam kurun 2012-2014, serta tidak dalam penyelidikan dan penyidikan terkait proses hukum.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, usaha penangkapan ikan wajib sepenuhnya diisi oleh perusahaan nasional dengan kapal buatan dalam negeri. (LKT)
Kompas 09022016 Hal. 17

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Leave a Comment