Jakarta – Setelah menolak permintaan Jepang untuk menurunkan tarif impor produk otomotif menjadi 5%, pemerintah kini menawarkan penerapan tarif sesuai dengan perjanjian awal Indonesia-Jepang Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Dirjen Kerjasama Indonesia Internasional Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan tarif sesuai perjanjian awal itu merupakan jalan tengah pemerintah kepada Jepang.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 29 Januari 2016.