Jakarta – Putusan Kepailitan dan perkara perdata dinilai berjalan secara linier atau berdampingan tanpa ada yang didahulukan, serta tidak mempengaruhi asas keadilan.
Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli dari pihak KZL Singapore terkait perkaranya melawan PT Asuransi Recapital dan PT Putra Samudra. Pihak penggugat menghadirkan Hadi Subhan sebagai adli dalam bidang hukum kepailitan untuk dimintai pendapat.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 29 Januari 2016.