JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah pengajuan izin pusat layanan berikat dibatasi untuk perusahaan yang telah melantai di pasar modal.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pemerintah hanya menetapkan beberapa persyaratan adminsitratif umum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang berniat membuka pusat logistik berikat (PLB).
Bisnis Indonesia. 28 Januari 2016. hal: 4