JAKARTA – PT Bank Permata Tbk. bisa bernapas lega setelah gugatan terkait dengan pembobolan rekening dari salah satu nasabahnya ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Ketua majelis hakim Aswandi mengatakan tergugat telah membuktikan adanya penelusuran terkait transaksi yang terjadi pada rekening penggugat (tjho Winarto). Hasilnya, transaksi tersebut telah menggunakan akun, kata kunci, dan token yang benar.
Sumber Busines Indonesia