Penyelesaian Sengketa: Arbiter Bisa Diminta Tanggung Jawab

Jakarta – Saksi ahli dari pihak PT Bukti Darmo Property Tbk menilai majelis pertanggungjawaban hukum atas putusan yang telah diucapkan.
Kuasa hukum Bukit Darmo Property Damianus H. Renjaan mengatakan telah menghadirkan M. Yahya Harahap selaku saksi ahli. Mantan hakim agung tersebut dipanggil sebagai ahli hukum acara perdata, arbitrase dan perjanjian.

Screen Shot 2016-01-26 at 7.22.33 AM
 
Peraturan Terkait: UU No. 30/1999
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 26 Januari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.