Perikanan Tangkap : Kapal Eks Asing Dilarang Beroperasi

JAKARTA – Pelaku usaha mencemaskan rencana penerbitan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang petunjuk teknis eksekusi kapal-kapal ikan eks impor di Indonesia.
Presiden Direktur PT Ocean Mitramas Hamonangan Purba mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menginformasikan rencana penerbitan peraturan menteri yang akan menjadi payung hukum resmi pelarangan kapal eks asing di Tanah Air.
Screen Shot 2016-01-26 at 7.25.28 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.