Jakarta – Pelaku usaha menilai realisasi pemanfaatan bea masuk ditanggung pemerintah tidak akan pernah optimal selama prosedur pengajuan fasilitas ini rumit dengan rantai birokrasi yang panjang.
Henky Wibiwo, Ketua Umum Federal Pengemasa Indonesia, mengatakan akibat prosedur bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) yang rumit, industri pengemasan dalam negeri membebankan bea masuk bahan baku ke dalam harga jual produk.
Peraturan Terkait: Peraturan Menteri Keuangan No. 273/PMK.010/2015
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 22 Januari 2016.